“Masyarakat saat ini kebingungan mengenai bagaimana kelanjutan penyelesaian lahan eks LTDC itu, sementara dari Pemda sendiri belum ada langkah yang diambil,” ungkap Kades Sengkol belum lama ini. Plt Sekda, Drs H Supardan, MM mengklaim kalau langkah yang sudah diambil oleh Pemda Lombok Tengah dalam menuntaskan masalah lahan eks LTDC sesuai dengan bidang tugas yang diberikan, sudah maksimal dilakukan. Bahkan hingga saat ini, Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Bupati masih terus melaksanakan tugas-tugas mereka. “Siapa bilang kalau kami tidak bekerja, sementara Pokja yang sudah kami bentuk hingga kini masih bekerja maksimal,” tegasnya. Ia menambahkan, terkait dengan pemberian dana pengaman sosial yang diberikan kepada eks pemilik lahan, masih terus berjalan, bahkan Pemda tetap siap membayarkan sisa dana bagi yang belum menerimanya. “Untuk pembayaran dana pengaman sosial itu, Pemda tetap siap membayarkan, dan kami juga terus melakukan tugas sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ungkapnya lagi. Kalau menyangkut persoalan HPL dan lain sebagainya, merupakan tugas dari pihak provinsi dan pusat, sehingga kalau mau mempertanyakan hal itu silahkan ke pihak terkait. Intinya, tugas yang diberikan kepada Pemda Lombok Tengah, masih terus dilaksanakan dan dikerjakan sesuai dengan kemampuan. “Yang pasti, kami tidak tinggal diam, dan kami masih bekerja melalui Pokja yang sudah dibentuk, sehingga harapan kami semuanya bias tuntas, dan masyarakat juga bias mendukung investasi EMAAR tersebut,” demikian H Lalu Supardan.
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda