twitter
googleplus
facebook
View Animations
  • Peta sumbawa kuno oleh Melvill van Carnbe e P Pieter Baron 1856

  • Istana Kesultanan sumbawa Kuno

  • Sultan Djalaluddin dengan para pengawalnya

  • Istri Sultan Sumbawa Bersamawa Keluarga

  • Pejabat Kesultanan sumbawa

  • Demung Camat Kepala Kampung

  • Kondisi Perkampungan Sumbawa Kuno

  • Rakyat Pulau Sumbawa

  • YUBILIUM 1946 Bertahtanya YM.Sultan Muhammad Kaharuddin lll

  • Sultan Sumbawa Bima, dan sukarno



Kemdagri Pertegas Batas Wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat

Mataram,
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan mempertegas batas wilayah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah menerima berkas pengajuan dari Pemerintah Provinsi NTB.
“Itu pola penyelesaian akhir sengketa batas wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat yang tengah diupayakan,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H Ichwan S di Mataram, Selasa, usai penyelesaian akhir sengketa batas wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Ia menjelaskan sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat yang sudah berlangsung sejak lima tahun lebih itu hanya bisa dituntaskan Kemdagri karena keputusan Gubernur NTB tidak diterima salah satu pihak.
Pemprov NTB yang memediasi penyelesaian sengketa batas wilayah itu sebenarnya atas kehendak kedua pemerintah kabupaten, namun tidak juga mencapai kata mufakat setelah lima tahun lebih berunding.
Menurut dia titik batas wilayah yang masih disengketakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat itu adalah tapal batas Labuan Mapin dan Poto Tano.
Labuan Mapin berada dalam wilayah Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, sementara Poto Tano berada di wilayah Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Sebelum pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30/2003 tanggal 18 Desember 2003 yang dimekarkan dari Kabupaten Sumbawa, Poto Tano termasuk dalam wilayah Kecamatan Seteluk,” katanya.
Poto Tano kini merupakan kecamatan definitif, sehingga Kabupaten Sumbawa Barat memiliki tujuh kecamatan, yakni Poto Tano, Seteluk, Brang Rea, Taliwang, Jereweh, Sekongkang dan Maluk.
“Sementara Kecamatan Alas di wilayah Kabupaten Sumbawa pascapembentukan Kabupaten Sumbawa Barat juga dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Alas dan Alas Barat,” katanya.
Menurut dia sengketa batas wilayah itu mencuat karena wilayah Labuhan Mapin yang ada di Kecamatan Alas Barat itu diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai bagian dari wilayah Poto Tano, sedangkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menolaknya.
Acuan yang diigunakan Pemkab Sumbawa Barat yakni cakupan wilayah kecamatan berdasarkan batas-batas wilayah saat pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat pada 2003.
Ia mengatakan jika Labuhan Mapin dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan Poto Tano, maka pulau-pulau kecil di kawasan pesisir bagian barat Kabupaten Sumbawa itu akan berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pemkab Sumbawa mengharapkan Pemkab Sumbawa Barat dapat mematuhi regulasi yang menjadi dasar pijakan dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah, yakni peraturan pemerintah tentang batas-batas wilayah Kabupaten Sumbawa yang diterbitkan tahun 1967. “Karena tidak menemui kesepakatan, masalah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk memutuskannya, hingga diterbitkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 298/2009 tentang Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, tanggal 5 Juli 2009,” ujarnya.
Acuannya antara lain pasal 198 Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan Gubernur NTB itu tidak diterima Pemkab Sumbawa yang melancarkan gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Mataram, karena menilai SK tersebut bertentangan dengan undang undang, serta bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan. “Namun dalam persidangan di PTUN gugatan itu ditolak atau hakim TUN memenangkan pihak tergugat, yakni Gubernur NTB,” ujar Ichwan.


  • Title : Kemdagri Pertegas Batas Wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat
  • Labels :
  • Author :
  • Rating: 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Silakan isi komentar anda

     

    Free Software

    Offical Blog

    Open Profile