twitter
googleplus
facebook
View Animations
  • Peta sumbawa kuno oleh Melvill van Carnbe e P Pieter Baron 1856

  • Istana Kesultanan sumbawa Kuno

  • Sultan Djalaluddin dengan para pengawalnya

  • Istri Sultan Sumbawa Bersamawa Keluarga

  • Pejabat Kesultanan sumbawa

  • Demung Camat Kepala Kampung

  • Kondisi Perkampungan Sumbawa Kuno

  • Rakyat Pulau Sumbawa

  • YUBILIUM 1946 Bertahtanya YM.Sultan Muhammad Kaharuddin lll

  • Sultan Sumbawa Bima, dan sukarno



KPID NTB Pantau Kampanye Pilkada Sumbawa Barat

Mataram,
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat, memantau pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang kini tengah berlangsung terutama yang disiarkan melalui radio dan televisi.


Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Selasa, mengatakan terkait dengan pemantauan siaran kampanye melalui lembaga penyiaran tersebut, pada Rabu (14/4) pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sumbawa Barat.
“Kami akan memantau siaran kampanye melalui lembaga penyiaran untuk memastikan apakan terjadi pelanggaran atau tidak selama berlangsungnya kampanye, dan jika ditemukan ada pelanggaran, kami akan memanggil pengelola radio atau televisi untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Menurut dia yang perlu diketahui oleh lembaga penyiaran bahwa yang boleh melakukan siaran kampanye hanya radio dan televisi yang telah mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) atau minimal telah memiliki rekomendasi kelayakan (RK).
Sukri mengatakan di Sumbawa Barat dari empat radio yang ada, belum ada lembaga penyiaran yang mengantongi IPP atau RK, sehingga dilarang menyiarkan kampanye pilkada yang tengah berlangsung saat ini.

KPID NTB juga akan menjalin kerja sama dengan Panwaslu di lima kabupaten/kota lainnya yang akan melaksanakan pilkada. “Kami akan memantau semua kampanye khususnya yang dilaksanakan melalui lembaga penyiaran,” katanya.
Sukri mengatakan selama ini sering ditemukan pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon wali kota/wakil wali kota melakukan kampanye melalui lembaga penyiaran di luar jadwal yang ditetapkan KPU, ini merupakan pelanggaran terhadap siaran kampanye.
“Kampanye melalui lembaga penyiaran di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU dilarang, selama ini masih ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye terselubung di luar jadwal,” katanya.
Selain itu, katanya, pasangan calon juga banyak yang menggunakan radio komunitas untuk melakukan kampanye, ini juga tidak dibenarkan.
Ia mengimbau seluruh lembaga penyiaran di daerah untuk tetap independen, tidak memihak salah satu pasangan calon dalam menyiarkan kampanye, dan ini wajib ditaati oleh semua lembaga penyiaran.
 

  • Title : KPID NTB Pantau Kampanye Pilkada Sumbawa Barat
  • Labels :
  • Author :
  • Rating: 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Silakan isi komentar anda

     

    Free Software

    Offical Blog

    Open Profile