Mahkamah Konstitusi (MK) tak memerintahkan polisi untuk menghentikan kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Tapi, MK hanya mengabulkan permintaan agar presiden tak memberhentikan keduanya. Demikian dijelaskan Ketua MK Mahfud Md. seusai mengisi acara dialog dengan sejumlah tokoh pendidikan di Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat (30/1).
Mahfud menjelaskan materi gugatan yang masuk ke MK hanya ada tiga poin. Pertama agar MK memerintahkan polri menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Kedua, MK diminta memerintahkan Kejaksaan Agung agar kasus tidak diproses. Terakhir, MK diminta memerintahkan presiden tak memberhentikan Bibit dan Chandra secara tetap. Nah, MK hanya mengabulkan permintaan terakhir.
Karena itulah, Mahfud mengatakan MK tak bisa menghalangi Polri dan tak bisa ikut campur dalam proses hukum pidana. MK hanya mengurus kasus hukum administrasi kepejabatan. Ternyata juga putusan sela MK tak sejalan dengan undang-undang (UU). UU menyatakan presiden dapat memecat pimpinan KPK yang menjadi terdakwa. Tapi MK berpendapat UU itu harus dinilai dan jangan dilaksanakan presiden. Hanya saja putusan tersebut tidak berlaku bagi mantan Ketua KPK Antasari Azahar. Pasalnya, ia telah diberhentikan jauh hari sebelum putusan MK ini terbit.
Mengenai pemutaran rekaman pembicaraan yang akan dijadikan alat bukti, MK telah memerintahkan KPK membawanya ke MK untuk didengarkan pada sidang Selasa mendatang. Kini MK tinggal membuat surat resmi tentang permintaan tersebut.
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
أنوي bersholat tahajjut هذه الليلة لأن الله
BalasHapusأنوي bersholat tahajjut هذه الليلة لأن الله
BalasHapusأنوي bersholat tahajjut هذه الليلة لأن الله
Hapus