Pembayaran royalti sebesar US$ 1.807.505,57 (Satu juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus lima dolar Amerika dan lima puluh tujuh sen) ini setara Rp16 miliar lebih pada kurs Rp9.000. Pembayaran disetorkan ke rekening Menteri Keuangan nomor 508.000.071, Bank Indonesia, Jakarta.
Adapun perincian pembayaran royalti triwulan II/2008 sebagai berikut :
1. | Tembaga Cu | US$ 1.098.918,62 |
2. | Emas Au | US$ 681.448,80 |
3. | Perak Ag | US$ 47.138,15 |
Jumlah | US$ 1.807.505,57 |
Pembayaran royalti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 Kontrak Karya antara PTNNT dengan Pemerintah Indonesia dan Surat Dirjen Pertambangan Umum Nomor 310/20.01/DJP/2000 tanggal 24 Februari 2000.
Pembayaran royalti sejak pengapalan konsentrat pertama pada 1999 hingga saat ini sebesar US$ 152.115.939 (Seratus lima puluh dua juta seratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan dolar Amerika). ***
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda