a. Sekretaris Daerah.
b. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat .
a. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.
· Sub Bagian Pemerintahan Umum.
· Sub Bagian Otonomi Daerah.
· Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
b. Bagian Humas dan Protokol.
· Sub Bagian Pemberitaan dan Hubungan Masyarakat.
· Sub Bagian Protokol.
· Sub Bagian Sandi dan Telekomonikasi.
c. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
· Sub Bagian Agama, Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Organisasi Masyarakat
· Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Kesehatan.
· Sub Bagian Pendidikan, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga.
d. Bagian Hukum.
· Sub Bagian Perundang-Undangan.
· Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.
· Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.
1). Bagian Administrasi Perekonomian.
· Sub Bagian Industri Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah.
· Sub Bagian Sarana dan Prasarana Perekonomian.
· Sub Bagian Sumber Daya Alam.
2). Bagian Administrasi Pembangunan.
· Sub Bagian Perencanaan.
· Sub Bagian Pengendalian.
· Sub Bagian Pelaporan.
3). Bagian Pengolahan Data Elektronik.
· Sub Bagian Perekaman dan Verifikasi data.
· Sub Bagian Telematika dan Manajemen Sistem Informasi.
· Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi.
4). Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah.
· Sub Bagian Promosi dan Kerja Sama.
· Sub Bagian Pengendalian dan Pengawasan Izin Investasi
· Sub Bagian Informasi dan Data.
d. Asisten Administrasi Umum.
a.) Bagian Umum.·
· Sub Bagian Rumah Tangga
· Sub Bagian Tata Usaha
· Sub Bagian Adminitrasi Keuangan.
b.) Bagian Aset Daerah
· Sub Bagian Pengadaan dan Pengawasan.
· Sub Bagian Penatausahaan.
· Sub Bagian Penilaian dan Ganti Rugi
c.) Bagian Organisasi.
· Sub Bagian Kelembagaan
· Sub Bagian Ketatalaksanaan
· Sub Bagian Analisis Beban Kerja dan Adminitrasi Kepegawaian.
d.) Bagian Keuangan .
· Sub Bagian Anggaran.
· Sub Bagian Perbendaharaan, Verifikasi dan Kas Daerah.
· Sub Bagian Pembukuan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional
a. Dinas Daerah terdiri dari :
1) Dinas Kesehatan;
2) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
3) Dinas Pekerjaan Umum;
4) Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
5) Dinas Koperasi dan UKM;
6) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
7) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
8) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10) Dinas Pendapatan ;
11) Dinas Pertanian dan Peternakan;
12) Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
13) Dinas Kelautan dan Perikanan;
14) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
b. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari :
(a) Badan terdiri dari :
1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2) Inspektorat Daerah;
3) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
5) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
6) Badan Kepegawaian Daerah;
7) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ;
8) Badan Perpustakaan Dokumentasi dan Arsip Daerah.
(b) Kantor terdiri dari :
1) Kantor Lingkungan Hidup;
2) Kantor Ketahanan Pangan ;
3) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
4) Balai Latihan Kerja;
5) Rumah Sakit Umum Daerah.
c. Kecamatan terdiri dari :
1) Kecamatan Praya;
2) Kecamatan Praya Tengah;
3) Kecamatan Praya Barat;
4) Kecamatan Praya Barat Daya;
5) Kecamatan Praya Timur;
6) Kecamatan Pujut;
7) Kecamatan Janapria;
8) Kecamatan Kopang;
9) Kecamatan Batukliang;
10) Kecamatan Batukliang Utara;
11) Kecamatan Pringgarata;
12) Kecamatan Jonggat.
d. Kelurahan terdiri dari :
1) Kelurahan Praya;
2) Kelurahan Gerantung;
3) Kelurahan Semayan;
4) Kelurahan Jontlak;
5) Kelurahan Gerunung;
6) Kelurahan Gonjak;
7) Kelurahan Leneng;
8) Kelurahan Sasake;
9) Kelurahan Renteng;
10) Kelurahan Tiwugalih;
11) Kelurahan Prapen;
12) Kelurahan Panjisari.
e. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan /atau Badan
STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH PDF Cetak Email
Dalam rangka percepatan pembangunan Kabupaten Lombok Tengah tahun 2005 – 2010 maka strategi yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat dilakukan dengan : a) menumbuhkembangkan fungsi dan peran lembaga keagamaan, forum-forum kemasyarakatan, tokoh agama dan masyarakat; b) melakukan pembinaan mental spiritual aparat dan masyarakat; c) menciptakan kerukunan kehidupan antar umat beragama.
2. Kebijakan pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur dilakukan dengan : a) melestarikan adat istiadat dan budaya daerah; b). memfilter budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur masyarakat; dan c) mengembangkan dan menanam nilai-nilai luhur daerah kepada seluruh komponen masyarakat.
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda