twitter
googleplus
facebook
View Animations
  • Peta sumbawa kuno oleh Melvill van Carnbe e P Pieter Baron 1856

  • Istana Kesultanan sumbawa Kuno

  • Sultan Djalaluddin dengan para pengawalnya

  • Istri Sultan Sumbawa Bersamawa Keluarga

  • Pejabat Kesultanan sumbawa

  • Demung Camat Kepala Kampung

  • Kondisi Perkampungan Sumbawa Kuno

  • Rakyat Pulau Sumbawa

  • YUBILIUM 1946 Bertahtanya YM.Sultan Muhammad Kaharuddin lll

  • Sultan Sumbawa Bima, dan sukarno



PERANGKAT DAERAH

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah sebagai berikut:

a. Sekretaris Daerah.

b. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat .

a. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.

· Sub Bagian Pemerintahan Umum.

· Sub Bagian Otonomi Daerah.

· Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan.

b. Bagian Humas dan Protokol.

· Sub Bagian Pemberitaan dan Hubungan Masyarakat.

· Sub Bagian Protokol.

· Sub Bagian Sandi dan Telekomonikasi.

c. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.

· Sub Bagian Agama, Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Organisasi Masyarakat

· Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Kesehatan.

· Sub Bagian Pendidikan, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga.

d. Bagian Hukum.

· Sub Bagian Perundang-Undangan.

· Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.

· Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

c. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.

1). Bagian Administrasi Perekonomian.

· Sub Bagian Industri Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah.

· Sub Bagian Sarana dan Prasarana Perekonomian.

· Sub Bagian Sumber Daya Alam.

2). Bagian Administrasi Pembangunan.

· Sub Bagian Perencanaan.

· Sub Bagian Pengendalian.

· Sub Bagian Pelaporan.

3). Bagian Pengolahan Data Elektronik.

· Sub Bagian Perekaman dan Verifikasi data.

· Sub Bagian Telematika dan Manajemen Sistem Informasi.

· Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi.

4). Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah.

· Sub Bagian Promosi dan Kerja Sama.

· Sub Bagian Pengendalian dan Pengawasan Izin Investasi

· Sub Bagian Informasi dan Data.

d. Asisten Administrasi Umum.

a.) Bagian Umum.·

· Sub Bagian Rumah Tangga

· Sub Bagian Tata Usaha

· Sub Bagian Adminitrasi Keuangan.

b.) Bagian Aset Daerah

· Sub Bagian Pengadaan dan Pengawasan.

· Sub Bagian Penatausahaan.

· Sub Bagian Penilaian dan Ganti Rugi

c.) Bagian Organisasi.

· Sub Bagian Kelembagaan

· Sub Bagian Ketatalaksanaan

· Sub Bagian Analisis Beban Kerja dan Adminitrasi Kepegawaian.

d.) Bagian Keuangan .

· Sub Bagian Anggaran.

· Sub Bagian Perbendaharaan, Verifikasi dan Kas Daerah.

· Sub Bagian Pembukuan.

e. Kelompok Jabatan Fungsional

a. Dinas Daerah terdiri dari :

1) Dinas Kesehatan;

2) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;

3) Dinas Pekerjaan Umum;

4) Dinas Perindustrian dan Perdagangan;

5) Dinas Koperasi dan UKM;

6) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;

7) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;

8) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

9) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

10) Dinas Pendapatan ;

11) Dinas Pertanian dan Peternakan;

12) Dinas Kehutanan dan Perkebunan;

13) Dinas Kelautan dan Perikanan;

14) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

b. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari :

(a) Badan terdiri dari :

1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

2) Inspektorat Daerah;

3) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

4) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;

5) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;

6) Badan Kepegawaian Daerah;

7) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ;

8) Badan Perpustakaan Dokumentasi dan Arsip Daerah.

(b) Kantor terdiri dari :

1) Kantor Lingkungan Hidup;

2) Kantor Ketahanan Pangan ;

3) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;

4) Balai Latihan Kerja;

5) Rumah Sakit Umum Daerah.

c. Kecamatan terdiri dari :

1) Kecamatan Praya;

2) Kecamatan Praya Tengah;

3) Kecamatan Praya Barat;

4) Kecamatan Praya Barat Daya;

5) Kecamatan Praya Timur;

6) Kecamatan Pujut;

7) Kecamatan Janapria;

8) Kecamatan Kopang;

9) Kecamatan Batukliang;

10) Kecamatan Batukliang Utara;

11) Kecamatan Pringgarata;

12) Kecamatan Jonggat.

d. Kelurahan terdiri dari :

1) Kelurahan Praya;

2) Kelurahan Gerantung;

3) Kelurahan Semayan;

4) Kelurahan Jontlak;

5) Kelurahan Gerunung;

6) Kelurahan Gonjak;

7) Kelurahan Leneng;

8) Kelurahan Sasake;

9) Kelurahan Renteng;

10) Kelurahan Tiwugalih;

11) Kelurahan Prapen;

12) Kelurahan Panjisari.

e. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan /atau Badan

STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH PDF Cetak Email


Dalam rangka percepatan pembangunan Kabupaten Lombok Tengah tahun 2005 – 2010 maka strategi yang dilakukan adalah sebagai berikut :


1. Kebijakan peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat dilakukan dengan : a) menumbuhkembangkan fungsi dan peran lembaga keagamaan, forum-forum kemasyarakatan, tokoh agama dan masyarakat; b) melakukan pembinaan mental spiritual aparat dan masyarakat; c) menciptakan kerukunan kehidupan antar umat beragama.
2. Kebijakan pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur dilakukan dengan : a) melestarikan adat istiadat dan budaya daerah; b). memfilter budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur masyarakat; dan c) mengembangkan dan menanam nilai-nilai luhur daerah kepada seluruh komponen masyarakat.


  • Title : PERANGKAT DAERAH
  • Labels :
  • Author :
  • Rating: 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Silakan isi komentar anda

     

    Free Software

    Offical Blog

    Open Profile