Ditegaskan juga oleh Bupati, dalam system Pemerintahan Negara yang membagi kekuasaaan pada tingkat pemerintahan bawahan (Pemda), maka untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, daearah juga memberikan sumber-sumber penerimaan salah satunya adalah dalam bentuk pajak daerah berdasarkan tingkatan pemerintahan tersebut . dimana yang berwenang dalam memungut pajak daerah adalah Pemerintah Daerah.Kewenangan yang diberikan tersebut lanjutnya, kita akan implementasikan dengan merumuskan dan menetapkan kerangka regulasi nya sebagai payung hukum pemungutan pajak daerah. Dimana kerangka regulasi yang ditetapkan nanti dalam bentuk Perda, telah mempertimbangkan obyek pajak dan tidak terlalu membebani masyarakat .”Intinya, salah satu unsur penting dalam suatu pajak daearah, adalah harus ditetapkan berdasarkan perda, ungkapnya. Diakui juga oleh Bupati H.Lalu Wiratmaja, pajak daerah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan fungsi Negara/pemerintahan, baik dalam fungsi alokasi , distribusi , stabilitasi dan regulasi maupun kombinasi antara keempatannya. Bupati membagi dua fungsi pajak berdasarkan hakekatnya yaitu , fungsi penerimaan dan fungsi pengaturan namun perbedaan ini menurut Bupati , tidaklah dikotomis, dalam banyak hal , kedua apakah ini digunakan secara bersamaan .”Kedepan Pemda tidak selalu mengandalkan sumber pembiyaan berasal dari sektor pajak .”Pajak Penerangan jalan , pajak reklame , dan pajak parkir kami harapkan ke depan dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang signifikan ,” harapnya. Disamping itu, Bupati juga menyingung Ranperda yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan sangatlah strategis untuk kita perhatikan sebagai wujud kepedulian kita terhadap anak dan Perempuan di Lombok Tengah.terkait dengan Raperda tentang hutan kemasyarakatan, Bupati juga menyampaikan tujuan dan sasaran pembangunan kehutanan yaitu untuk untuk terwujudnya hutan lestari , rakyat sejahtera , maka untuk pembangunan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersedian lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan social.maka perlu dilakukan pembangunan dibidang kehutanan melalui pembangunan dan pengelola hutan kemasyarakatan ini.
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda