twitter
googleplus
facebook
View Animations
  • Peta sumbawa kuno oleh Melvill van Carnbe e P Pieter Baron 1856

  • Istana Kesultanan sumbawa Kuno

  • Sultan Djalaluddin dengan para pengawalnya

  • Istri Sultan Sumbawa Bersamawa Keluarga

  • Pejabat Kesultanan sumbawa

  • Demung Camat Kepala Kampung

  • Kondisi Perkampungan Sumbawa Kuno

  • Rakyat Pulau Sumbawa

  • YUBILIUM 1946 Bertahtanya YM.Sultan Muhammad Kaharuddin lll

  • Sultan Sumbawa Bima, dan sukarno



Mendagri: Larangan Pakai Jeans Tak Perlu Ditiru

Mendagri Gamawan Fauzi mengharapkan daerah lain tidak meniru aturan berpakaian di Kabupaten Aceh Barat yang melarang perempuan muslim untuk memakai celana ketat dan celana jeans.

"Itu kita serahkan kepada masing-masing daerah. Tetapi tidak perlu diatur sampai bahan pakaiannya. Yang perlu adalah prinsip-prinsip berpakaian, yang penting bersih dan menutup aurat bagi yang beragama Islam," kata Gamawan di Jakarta, Kamis.

Sementara mengenai alasan bahwa aturan itu dibuat untuk menjaga aurat, Mendagri mengatakan batasan aurat itu diserahkan kepada pemeluk agama masing-masing. Mendagri juga mengatakan kontroversi larangan mengenakan jeans ini didialogkan lebih jauh lagi di tingkat Pemda Aceh Barat.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Ramli MS akan mengeluarkan aturan bahwa perempuan muslim di Aceh Barat dilarang keras memakai celana ketat dan celana jeans dan aturan mulai berlaku awal tahun 2010.

Penggunaan celana dibolehkan dengan syarat yakni harus lebar dan menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan sebagai bagian dalam rok panjang yang lebar. Jika melanggar, pelaku harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok yang disediakan khusus oleh pemerintah Aceh Barat. Sementara, celana yang mereka pakai akan dimusnahkan dengan cara digunting.

  • Title : Mendagri: Larangan Pakai Jeans Tak Perlu Ditiru
  • Labels :
  • Author :
  • Rating: 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Silakan isi komentar anda

     

    Free Software

    Offical Blog

    Open Profile