Ia menjelaskan, kenaikan dan pengaturan gaji menteri berbeda dengan sistem remunerasi yang memerlukan parameter kinerja jelas. Mengingat pengaturan mengenai gaji merupakan amanah dari peraturan pemerintah.
"Ini berbeda dengan sistem remunerasi yang merupakan hasil reformasi birokrasi di setiap departemen. Remunerasi bisa turun tergantung dari kinerja yang dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (23/10), Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, rencana kenaikan gaji menteri bukan muncul bersamaan dengan kabinet baru. "Hanya gaji menteri dan presiden/wakil presiden yang belum naik. Namun semuanya didahului dengan aturan, tidak serta merta naik," ujarnya.
Menneg Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menambahkan, kenaikan gaji akan ditentukan berdasarkan kondisi keuangan pemerintah.
Mantan Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas saat itu, Paskah Suzetta mengatakan, diperlukan sistem remunerasi dan penggajian yang jelas untuk para menteri karena beban kerja dan tantangan berat untuk menopang keberhasilan presiden menjalankan tugas.
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda