"Pembayaran terbesar adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp250,3 miliar. Ini karena tarif yang berlaku untuk PTNNT sesuai kontrak karya adalah 35 persen," kata Arif Perdanakusumah, Manajer Senior Hubungan Eksternal PTNNT.
"Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," kata Arif Perdanakusumah.
Hingga kini PTNNT telah menyetor pajak dan royalti sebesar Rp 12,085 triliun kepada negara.
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8000 karyawan & kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda