twitter
googleplus
facebook
View Animations
  • Peta sumbawa kuno oleh Melvill van Carnbe e P Pieter Baron 1856

  • Istana Kesultanan sumbawa Kuno

  • Sultan Djalaluddin dengan para pengawalnya

  • Istri Sultan Sumbawa Bersamawa Keluarga

  • Pejabat Kesultanan sumbawa

  • Demung Camat Kepala Kampung

  • Kondisi Perkampungan Sumbawa Kuno

  • Rakyat Pulau Sumbawa

  • YUBILIUM 1946 Bertahtanya YM.Sultan Muhammad Kaharuddin lll

  • Sultan Sumbawa Bima, dan sukarno



SEKILAS TENTANG BATU HIJAU

Proyek Batu Hijau adalah industri tambang pertama di Propinsi Nusa Tenggara Barat. Penambangan pertama dilakukan di lokasinya di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat (awalnya sebelum pemekaran termasuk daerah Kabupaten Sumbawa).

Dinamai Batu Hijau sesuai dengan temuan batu di lokasi yang berwarna hijau yang lokasi tambangnya terletak pada ketinggi 450 meter di atas permukaan lautSetelah cukup lama dipersiapkan, mulai dari eksplorasinya oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat Newmont Gold Company, kontrak karyanya ditanda tangani 2 Desember 1986. Pada tahun 1990, ditemukan positif adanya cebakan tembaga porfiri.

Pembangunan proyek akhirnya dimulai 1996 senilai US $ 1,8 miliar dan selesai tiga tahun kemudian, 1999. Terhitung Maret 2000 diresmikan operasi tambangnya. Tambang ini dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara sebagai perusahaan hasil patungan dari Newmont dan Nusa Tenggara Mining Corp.Jepang yang mayoritas sahamnya dikuasai Sumitomo Corp dan PT Pukuafu Indah Indonesia.

Batu Hijau adalah tambang terbuka yang semua mineral berharganya yang mengandung unsur tembaga, emas dan perak ditambang dari permukaan tanah dengan menggunakan berbagai peralatan tambang seperti shovel listrik, dan truck pengangkut. Bila kelak penambangan berakhir, maka pit atau lubang tambang akan merupakan lingkaran seperti kerucut terbalik yang lebarnya dua kilometer dan kedalamannya satu kilometer.

Di sana terdapat kandungan tembaga porfiri dan sedikit kandungan emas dan perak. Pada akhir tahun 2004, tercatat cadangan tembaga sebesar 6,3 miliar pound dan cadangan emas 7,2 juta ounce. Perkiraan cadangan tersebut yang secara ekonomis layak ditambang. Diperkirakan cadangan mineral akan habis dalam waktu 20 tahun. Setiap harinya penambangan batuan mencapai 600.000 ton.

Logam berharga ini tidak dapat secara langsung diperoleh karena bercampur dengan mineral lainnya yang tidak memiliki nilai ekonomis. Setiap ton bijih yang diolah menghasilkan 487 kilogram tembaga. Sedangkan rata-rata hasil perolehan emas jauh lebih sedikit, yaitu hanya 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah.

Arbitrase Internasional Keluarkan Putusan Mengenai Divestasi Tambang Batu Hijau di Indonesia, Kontrak Karya Tetap Berlaku

DENVER, 31 Maret 2009  Newmont Mining Corporation (NYSE: NEM) (Newmont atau Perusahaan) hari ini mengumumkan bahwa panel arbitrase internasional telah mengeluarkan putusan mengenai sengketa terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Perusahaan, sebagai pemegang saham asing PTNNT, bersama dengan Nusa Tenggara Mining Corporation, yang merupakan afiliasi Sumitomo Corporation Jepang, diharuskan berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) untuk menjual bagian sahamnya di PTNNT. Sengketa yang muncul tahun lalu ini terkait dengan bagaimana proses divestasi harus dilakukan dan Pemerintah dan PTNNT menyerahkan masalah tersebut ke arbitrase internasional sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Karya.

Dalam putusannya, majelis arbitrase tidak mengabulkan permintaan pemerintah untuk menterminasi Kontrak Karya PTNNT. Lebih jauh, panel arbitrase memutuskan bahwa pemegang saham asing PTNNT belum melaksanakan proses arbitrase yang diharuskan untuk 2006 dan 2007. Panel memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerja sama dengan Pemerintah untuk melepas saham di PTNNT kepada Pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam Kontrak Karya untuk 2006 dan 2007. Panel juga mempertegas bahwa Pemerintah memiliki hak pertama terkait saham 2008.

Saat ini kami tengah mengkaji putusan tersebut dan berharap dapat membahas secara lebih rinci mengenai langkah-langkah ke depan dengan Pemerintah guna melaksanakan putusan panel arbitrase, kata Richard OBrien, President dan Chief Executive Officer. Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam putusan tersebut.



Tentang Newmont

Didirikan pada 1921 dan masuk bursa saham sejak 1925, Newmont (www.Newmont.com) adalah salah satu perusahaan tambang emas terbesar di dunia. Berkantor pusat di Denver, Colorado, Newmont mempekerjakan sekitar 34.000 karyawan dan kontraktor yang sebagian besar bekerja di operasi utama Newmont di AS, Australia, Peru, Indonesia dan Ghana. Newmont adalah satu-satunya perusahaan tambang emas yang tercantum pada indeks S&P 500 dan pada 2007 menjadi perusahaan tambang emas pertama yang terpilih masuk Indeks Sustainabilitas Dow Jones Dunia. Kinerja terdepan industri Newmont tercermin dari standar yang tinggi dalam pengelolaan lingkungan, kesehatan dan keselamatan karyawan serta penciptaan nilai dan peluang bagi masyarakat di lokasi tambang dan para pemegang saham.


Kontak Investor
John Seaberg 303.837.5743 john.seaberg@newmont.com


Media Contacts
Omar Jabara 303.837.5114 omar.jabara@newmont.com


Pernyataan Peringatan:

Siaran berita ini berisi forward-looking statement sesuai dengan maksud yang terkandung dalam Bagian 27A dari Securities Act 1933, yang telah diubah, dan Bagian 21E dari the Securities Exchange Act 1934, yang telah diubah yang dimaksudkan untuk dicakup sebagai ketentuan safe harbor yang berasal dari bagian-bagian tersebut dan peraturan yang berlaku. Forward-looking statement tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, (i) perkiraan kegiatan putusan sengketa di masa mendatang; (ii) perkiraan mengenai penyelesaian dan penentuan waktu pembahasan mengenai Tambang Batu Hijau dan perusahaan lain. Jika Perusahaan secara jelas menyatakan atau menyiratkan harapan atau keyakinan mengenai peristiwa atau hasil yang akan terjadi; harapan atau keyakinan tersebut dinyatakan dengan itikad baik dan diyakini memiliki dasar yang wajar. Meski demikian, forward-looking statement tergantung pada risiko, ketidakpastian dan faktor lain, yang dapat mengakibatkan hasil aktual sangat berbeda dengan hasil yang diinginkan seperti dinyatakan, diproyeksikan atau disiratkan oleh forward-looking statement tersebut. Risiko tersebut meliputi, namun tidak terbatas, pada volatilitas harga emas dan logam lainnya, fluktuasi mata uang, peningkatan biaya produksi dan variasi kadar bijih atau angka perolehan yang diasumsikan dalam rencana penambangan, risiko politis dan operasional di negara tempat operasi, dan peraturan pemerintah serta putusan pengadilan. Untuk pembahasan yang lebih rinci mengenai risiko tersebut dan faktor lainnya, lihat Laporan Tahunan Perusahaan 2008 pada Form 10-K, yang disampaikan pada 19 Februari 2009 kepada the Securities and Exchange Commission, berikut dokumen SEC Perusahaan lainnya. Perusahaan tidak berkewajiban untuk mempublikasikan revisi forward-looking statement, untuk menunjukkan peristiwa atau keadaan setelah tanggal dikerluarkannya siaran berita ini, atau untuk menunjukkan terjadinya peristiwa yang tidak diperkirakan sebelumnya, kecuali sebagaimana ditentukan oleh undang-undang sekuritas yang berlaku.
  • Title : SEKILAS TENTANG BATU HIJAU
  • Labels :
  • Author :
  • Rating: 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Silakan isi komentar anda

     

    Free Software

    Offical Blog

    Open Profile