twitter
googleplus
facebook
View Animations
  • Peta sumbawa kuno oleh Melvill van Carnbe e P Pieter Baron 1856

  • Istana Kesultanan sumbawa Kuno

  • Sultan Djalaluddin dengan para pengawalnya

  • Istri Sultan Sumbawa Bersamawa Keluarga

  • Pejabat Kesultanan sumbawa

  • Demung Camat Kepala Kampung

  • Kondisi Perkampungan Sumbawa Kuno

  • Rakyat Pulau Sumbawa

  • YUBILIUM 1946 Bertahtanya YM.Sultan Muhammad Kaharuddin lll

  • Sultan Sumbawa Bima, dan sukarno



SumbawaTV



Bantuan hibah Pemda Sumbawa melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) kepada Sumbawa TV, dipersoalkan kalangan media cetak.
Pasalnya bantuan yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2009 tersebut selain dinilai tidak tepat, juga jumlahnya yang terbilang cukup besar mencapai Rp 150 juta. Dinilai tidak tepat, mengingat media elektronik bersangkutan masih terganjal ijin frekwensi yang hingga kini belum dikeluarkan pihak KPID Propinsi.
Selain itu media bersangkutan juga mendapat bantuan hampir serupa di Bagian Humas Setda dalam bentuk kerjasama.




Masalah lainnya, Sumbawa TV mengajukan permohonan bantuan menggunakan nama PT Pilar Sumbawa Televisi, tentunya perusahaan bersifat business oriented, yang secara aturan tidak dibenarkan.
Sebab melalui surat edaran Mendagri No. 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan ketua DPRD Propinsi dan kabupaten menjelaskan, bantuan hibah berbentuk uang, barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Pertanyaannya, apakah media elektronik itu masuk dalam kategori penerima hibah berdasarkan edaran Mendagri ?.
Dari penelusuran Forum Media Cetak Sumbawa, dana bantuan itu cair pada 1 Juli lalu sebesar Rp 75 juta untuk tahap pertama. Ironisnya, anggaran tersebut cair padahal persyaratan belum dilengkapi yaitu ijin frekwensi yang khabarnya akan terbit Tahun 2011 mendatang.
Dikonfirmasi hal ini, Senin kemarin, Kabid Pengelolaan Keuangan DPKA Sumbawa, Ahmad S.Sos didampingi Kasi Anggaran, Didi Hermansyah SE, bahwa pencairan dana bantuan untuk Sumbawa TV melalui proses penganggaran yang diusulkan dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) di dewan. “Pencairan anggaran hibah ini sudah melalui mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Lucunya, meski dikatakan sudah prosedural, namun Ahmad mengakui kalau ada salah satu persyaratan yang belum dilengkapi Sumbawa TV terkait pencairan bantuan. Salah satu persyaratan berupa ijin frekwensi ini, menurut Ahmad, akan menyusul untuk dilengkapi. “Kami dijanjikan, tapi sampai sekarang belum diberikan,” aku Ahmad.
Secara terpisah, Kasi Verifikasi, Abu Bakar yang ditemui di ruang kerjanya, mengakui kalau pencairan bantuan khususnya untuk Sumbawa TV berdasarkan kelengkapan SPP (Surat Perintah Pembayaran). Kelengkapan ini meliputi surat pernyataan, SK Bupati, naskah hibah dan rekening bank.
Anggaran tersebut kata Abu Bakar, telah dicairkan Rp 75 juta dari Rp 150 juta pada 1 Juli 2009 dibuktikan dengan nomor surat 02656/LSPAD/09 dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang dikuasakan BUD (Bendahara Umum Daerah).
Sementara itu Kasubag Sosial Kemasyarakatan Bagian Administrasi Pemerintahan, Ikram Mubarak S.STP mengakui kalau pihaknya hanya mengumpulkan seluruh proses administrasi bukan selaku eksekutor bantuan.
Namun ia memastikan persyaratan administrasi yang diajukan pemohon bagi pencairan bantuan sudah lengkap. Hal ini dibuktikan dengan sudah dicairkannya bantuan. “Bila persyaratan dianggap tidak lengkap tentunya tim verifikasi mengembalikannya ke kami, tapi ini tidak sehingga kami menganggap semuanya sudah lengkap,” ujarnya menjawab soal belum dilengkapinya ijin frekwensi oleh media bersangkutan.
Mengenai anggaran yang sudah cair pada tahap I sebesar 50 persen, menurut Ikram, ada kewajiban bagi penerima bantuan. Media tersebut harus melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Bupati Sumbawa melalui bagian Administrasi Pemerintahan tembusan Kepala DPKA dan Inspektorat, paling lambat 1 bulan setelah dana tersebut diterima.
Tapi hingga batas waktu yang ditentukan, media ini belum melaksanakan kewajibannya sehingga pencairan dana tahap II belum bisa dilakukan.
Apabila sampai 31 Desember 2009 terdapat sisa kas pada media tersebut, maka wajib menyetor kembali ke kas daerah. “Kalau tidak, akan kami kejar,” janjinya.
Sementara itu Pimpinan Redaksi Sumbawa TV, Didi Dirgantara SE enggan berkomentar soal dana pengembangan media elektronik Sumbawa TV. Sedangkan Direktur PT Pilar Sumbawa Televisi, Erman Hermawan LKG yang dihubungi tadi malam meski nyambung namun HP nya tidak diangkat.
  • Title : SumbawaTV
  • Labels :
  • Author :
  • Rating: 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Silakan isi komentar anda

     

    Free Software

    Offical Blog

    Open Profile