twitter
googleplus
facebook
View Animations
  • Peta sumbawa kuno oleh Melvill van Carnbe e P Pieter Baron 1856

  • Istana Kesultanan sumbawa Kuno

  • Sultan Djalaluddin dengan para pengawalnya

  • Istri Sultan Sumbawa Bersamawa Keluarga

  • Pejabat Kesultanan sumbawa

  • Demung Camat Kepala Kampung

  • Kondisi Perkampungan Sumbawa Kuno

  • Rakyat Pulau Sumbawa

  • YUBILIUM 1946 Bertahtanya YM.Sultan Muhammad Kaharuddin lll

  • Sultan Sumbawa Bima, dan sukarno



Akibat Maraknya Penambangan Liar, Pemda Akhirnya Tetapkan WP Legal


Taliwang,
Meskipun beberapa penambangan liar terjadi, terutama penambang batuan dan tanah uruk yang telah merajalela sejak beberapa bulan lalu, bahkan indikasi adanya pejabat yang mencari keuntungan, sehingga pihak pemerintah terkesan lambat dalam menyikapi hal ini.


Hingga minggu lalu, Komisi III DPRD KSB memberikan pernyataan akan segera memanggil dinas terkait akibat semakin marak dan melihat dampak penambangan tersebut pada lingkungan sekitar. Dan dikatakan oleh Ketua Komisi III, Nasir, ST pada media, bahwa para penambang ini cenderung tidak memperhatikan kondisi dan dampak pada lingkungan sekitar, dan membahayakan publik.

“Kami akan segera memanggil dinas terkait, sebab para penambang ini, entah berijin atau tidak, yang jelas mereka kurang memperhatikan dampak yang bisa terjadi pada lingkungan sekitar akibat aktifitas penambangan terjadi,“ jelasnya.

Bahkan, dia menambahkan bahwa belum ada regulasi yang tegas untuk mengatur aktifitas penambangan ini, sehingga wajar kalau penambang kurang memperhatikan aturan dan lingkungan.

Akhirnya, mengkhawatirkan dampak penambangan ini terutama pada lingkungan, Dinas ESDM dan Budpar KSB menggelar rapat koordinasi dengan beberapa dinas terkait lainnya, antara lain BLH dan Dishutbuntan untuk memuat kesepakatan bersama dalam menetapkan Wilayah Penambangan (WP) terutama terkait mineral Batuan, Tanah uruk, Sirtu, kerikil dan batu gamping.

Dikatakan oleh, Kepala Dinas ESDM dan Budpar, Drs. Hajamuddin, penetapan ini berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tentang wilayah penambangan, dan PP Nomor 23 terkait pelaksanaan aktifitas penambangannya sendiri, sehingga tidak ada alasan bagi penambangan di luar wilayah yang telah ditetapkan, karena wilayah ini sudah ditinjau dari beberapa sudut pandang.

“Kedua dasar hukum inilah yang menjadi dasar pijakan kesepakatan penetapan wilayah penambangan ini, dengan melihat faktor-faktor yang berpengaruh pada kerusakan lingkungan dan tidak mengganggu aktifitas publik,“ ungkapnya, ditemui KOBAR pasca rakor, diruang kerjanya, Kamis (20/5) kemarin.

Adapun lokasi-lokasi yang telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi WP, dengan melihat penyebaran aksi penambangan batuan dan tanah uruk, yakni untuk wilayah kecamatan Brang Rea, diusulkan, dari Moteng hingga Tamekan, untuk Sirtu. Brang Ene, untuk Sirtu di sungai Lampok. Dan di Taliwang, di Balad, Perjuk dan Pakerum. Sementara untuk Jereweh, di bukir Olat Rarang, Olat Maya, Polamata, dan sungai jereweh untuk pengambilan Sirtu.

“Dan untuk penambangan di bukit Poto Batu tidak menjadi WP karena kemiringan bukit yang rawan longsor meskipun dengan tipe batuan kompak, sehingga penambang akan diminta untuk melakukan normalisasi, membersihkan sisa-sisa batu galian, dan membuat lokasi tersebut kondusif kembali,“ tegas Hajam.

Dia juga menyatakan, WP yang diusulkan akan dibawa ke Jakarta untuk mendapat persetujuan dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kementrian ESDM. Dan WP yang disusun berdasarkan keberadaan mineral di KSB yang terbagi atas, mineral radio aktif, logam, non logam, batuan, dan batu bara. WP yang disusun dia jelaskan, memuat Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bahan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan, khususnya mineral batuan, berupa Sirtu, Gamping, kerikil dan tanah Uruk, dengan wilayah ekplorasi yang diperbolehkan seluas lima ratus sampai lima ribu hektar untuk tiga tahun. Sedangkan, untuk ijin usaha produksi maksimal seluas 100 hektar.

Selain itu dia menegaskan, bahwa pengusulan IUP ini boleh perorangan, kelompok, badan hukum, baik CV, PT dan juga Koperasi, sementara untuk penambangan di wilayah hak milik harus menyesuaikan dengan zona ini, dan juga harus ada ijin usaha Pertambangan.

Sehingga ke depannya, penambangan liar bisa diminimalisir dan bisa segera diidentifikasi karena bukan menambang pada WP yang telah ditetapkan, dan bagi penambang liar di luar WP yang ditetapkan tentu disiapkan juga apa bentuk sangsinya, sehingga dengan adanya ketentuan ini akan menimbulkan efek jera bagi perusak lingkungan ini. (Kad)
KPUD : Permohonan Pemohon Tidak memenuhi Syarat Formil
Posted by Redaksi on May 26 2010 Add Comments
  • Title : Akibat Maraknya Penambangan Liar, Pemda Akhirnya Tetapkan WP Legal
  • Labels :
  • Author :
  • Rating: 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Silakan isi komentar anda

     

    Free Software

    Offical Blog

    Open Profile