Taliwang,
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan H Andi Azizi Amin–Dirmawan (Paket AMAN). Putusan MK ini tertuang dalam putusan Nomor 06/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD, Senin (24/5) sore kemarin.
Ditolaknya gugatan itu kata majelis hakim karena registrasi gugatan dari pemohon sudah terlambat karena baru didaftarkan pada tanggal 6 Mei 2010—seharusnya paling lambat 5 Mei atau tiga hari setelah penetapan calon terpilih oleh KPU KSB selaku termohon.
Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak menyinggung dan menjadikan bahan pertimbangan pokok materi perkara, termasuk mengenai persoalan ijasah Sekolah Rakyat Negeri (SRN) milik KH Zulkifli Muhadli yang bersama pasangannya H Mala Rahman (Paket Z-M) menjadi Pihak Terkait (intervensi) dalam perkara tersebut.
“Kalau pokok materi perkara disinggung dan dipertimbangkan, kami tetap yakin bahwa MK akan menolak gugatan tersebut,” ujar Ketua KPU KSB, Muhammad Rizal, kepada Gaung NTB via telephon dari Gedung MK, sore kemarin.
Usai dibacakan, putusan MK itu langsung diserahkan oleh Ketua MK Mahfud MD kepada kuasa hukum pemohon, termohon dan pihak terkait.
Disinggung soal tanggapannya terkait dengan putusan tersebut, Ketua KPU KSB Muhammad Rizal menyatakan putusan tersebut memiliki arti sangat penting bagi KPU sebagai penyelenggara, karena secara tidak langsung menjadi legitimasi terhadap proses dan tahapan Pilkada KSB yang telah dilaksanakan. “Kami berharap semua pihak menghargai, menerima putusan ini dan tidak melakukan hal-hal diluar konstitusi,” harap Rizal.
Selain itu, ia juga meminta DPRD KSB segera memproses pengusulan penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih ke Mendagri melalui gubernur NTB. “Keputusan MK terkait sengketa pilkada bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada persoalan lagi yang bisa menghambat proses pengesahan tersebut,” tandasnya.
Putusan MK tersebut tidak urung mendapat sambutan luas di KSB, khususnya dari kalangan parpol pengusung Paket Z-M yang menjadi Pihak Terkait dalam gugatan tersebut.
Juru bicara Paket Z-M yang ditemui di Taliwang, Syaefullah SPt menyatakan, penolakan terhadap gugatan PHPU oleh MK bukan hanya kemenang bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada, tetapi juga kemenangan rakyat KSB. “Kami tentu bersyukur atas hasil ini. Putusan MK membuktikan bahwa proses dan tahapan yang dilaksanakan KPU telah berjalan sesuai aturan. Kami mengucapkan selamat kepada KPU dan memberikan apresiasi kepada MK yang telah menetapkan putusan yang adil dalam perkara ini,” beber Syaefullah.
Ditempat berbeda, juru bicara Paket AMAN, M Sahril Amin Dea Naga meminta wartawan menghubungi Indra SH, sebagai Ketua Tim Pengacara Paket AMAN. “Kalau saya pribadi menganggap masih banyak sekali celah hukum politik yang bisa dilakukan dan pasti kami lakukan dalam waktu dekat supaya Zul-Mala (Paket Z-M) tidak bisa dilantik karena ijasah SRN-nya (sekolah Rakyat Negeri) tidak sah,” tulis Syahril via Short Message Service (SMS). Sedangkan Indra SH, hingga berita ini diturunkan tidak berhasil dihubungi.
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda