Setelah tiga terdakwa lain mendapat vonis, hakim yang diketuai Daniel Palitin menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewa Sumbawa selama delapan tahun. Sumbawa pun menyatakan pikir-pikir, meski hukuman itu lebih ringan dari tuntutan 10 tahun.
Dewa adalah supir Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Prabangsa yang terlebih dulu divonis seumur hidup. Dalam pembunuhan, Dewa Sumbawa turut menganiaya dan memukul Prabangsa.
Pembunuhan ini terungkap dalam waktu 99 hari sejak ditemukan jasad Prabangsa 16 Februari mengapung di perairan Padangbai karena Sumbawa bersedia "menyanyi" di depan polisi. Saat penyelidikan pun ia mengaku dan menceritakan semua kronologis kejadiannya.
Ocehannya pun mengawali tertangkapnya seluruh komplotan pembunuh yang berjumlah sembilan orang termasuk adik Bupati Bangli, Susrama. Sayangnya, di depan hakim Sumbawa mencabut seluruh pengakuannya sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. Meski mencabut, ia tidak dapat menjelaskan secara lancar dimana ia berada saat pembunuhan 11 Februari. Hal ini justru memberatkannya.
Selain Sumbawa, Pengadilan Negeri Denpasar hari ini akan memvonis Komang Gede Wardana, Nyoman Wiradnyana, dan I Wayan Suecita. Jumlah terdakwa kasus pembunuhan Prabangsa adalah sembilan orang. Kemarin Susrama mendapat vonis seumur hidup, Komang Gede ST 20 tahun, dan Ida Bagus Gede Adnyana Narbawa alias Gus Oblong selama lima tahun.
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda