Pemeriksaan terhadap Nurdin Ranggabarani dilakukan menyusul tertangkapnya Jamal, saksi mahkota selain Amin Musa.
Saksi Amin Musa, telah diputuskan majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa bersalah melakukan penganiayaan terhadap dosen salah satu perguruan tinggi di Malang itu.
Sementara itu, perkara Nurdin Ranggabarani SH kendati telah diputuskan majelis hakim enam bulan, namun sampai saat ini, putusan dari pengadilan tinggi belum juga turun.
Menurut Waka Polres Sumbawa, Komisaris Polisi Khoirut Tauchid, pemeriksaan terhadap Nurdin Ranggabarani telah disetujui Gubernur NTB Drs H Harun Al Rasyid.
Surat persetujuan permohonan pemeriksaan terhadap Nurdin Ranggabarani yang dilayangkan Polres Sumbawa dua bulan lalu telah ditandatangani. "Besok (hari ini, red) Nurdin (Nurdin Ranggabarani, red) akan kami periksa," tandas Waka Polres Sumbawa, Komisaris Polisi Khoirut Tauchid, kemarin.
Pemeriksaan terhadap Nurdin Ranggabarani SH menurut Khoirut Tauchid terkait dengan tertangkapnya Jamal, saksi kunci dalam kasus penganiayaan terhadap DR Sanapiah Faisal.
Namun sayangnya, Waka Polres Sumbawa itu tidak bersedia merinci mengenai kemungkinan pasal yang akan digunakan untuk menjerat Ketua DPC PPP Sumbawa itu.
Tetapi, Khoirut Tauchid menyatakan, Nurdin Ranggabarani itu akan dikenakan pasal lain disamping tuduhan yang telah disidangkan dalam perkara yang sama.
Informasi lain yang berhasil dihimpun Jaring Sumbawa Ekspres menunjukkan, bahwa ada aktor intelektual dibalik kasus penganiayaan terhadap DR Sanapiah Faisal.(Sumbawa Ekspres)
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda